PENGEMBANGAN AJARAN AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH DI ABAD 21




PENGEMBANGAN AJARAN AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH
DI ABAD 21

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kajian Aswaja

Dosen Pengampu :
Dr. KH. Dahlan Thamrin, M.Ag




Oleh :
MAKINUDDIN (2121030031)





PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
2012


PENGEMBANGAN AJARAN AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH
DI ABAD 21

Pemahaman Aswaja masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam sekitar abad ke-3 Hijriyah atau abad 9 Masehi. Menurut Prof. DR. Alwi Shihab dalam bukunya “Islam Sufistik”, orang-orang Arab-lah pelopor pertama yang memperkenalkan Islam di kepulauan Nusantara, yakni dari keturunan Imam Ahmad bin Isa Al Muhajir, kemudian dikembangkan oleh para wali songo. Namun dalam perkembangannya mengalami pergeseran-pergeseran sesuai pergerakan waktu. Apalagi penganut atau pendukung-pendukung Aswaja sendiri tidak banyak memahami perbedaan asasi dan perbedaan far’iy antara yang Aswaja dan yang bukan. Pengertian aswaja selama ini masih belum banyak dipahamii secara utuh oleh sebagian masyarakat bahkan warga NU sendiri, di bidang fiqih mereka beranggapan bahwa aswaja hanya masalah qunut, tarawih, adzan dua kali pada waktu jum’at,
Bahkan dikalangan pendukung  Madzahib al Arba’ah sendiri banyak yang tidak memahami, mana qaul yang masih termasuk dalam lingkungan Madzahib al Arba’ah dan mana yang tidak termasuk. Hal itu karena langkanya pengkajian tentang masalah Madzahib. Kadang-kadang pendapat atau qaul Hanafiyah karena  kebetulan berbeda dengan Syafi’iyah, sudah dicap bukan Aswaja. sehingga memungkinkan adanya gesekan-gesekan antara warga NU sendiri.
Dibidang tasawuf masih banyak orang yang memahami bahwa tasawuf hanya berkisar pada amalan-amalan yang bersifat ritual saja, semisal membaca wirid, berkholwat,(mengasingkan diri dari khalayak ramai), mengikuti thoriqoh.
Dalam bidang akidah, mereka hanya memahami rukun islam dan rukun iman saja belum banyak menyentuh pada akidah yang mestinya dipahami oleh warga aswaja yakni akidah yang terkenal dengan aqoid 50.
Tantangan semacam ini sekarang  lebih terasa lagi, setelah banyak generasi muda dan cendekiawan Aswaja mendapat kesempatan mempelajari kitab-kitab fiqih dari berbagai macam aliran, baik melalui kepustakaan maupun pendidikan formal, baik dalam negeri maupun di luar negeri.seperti tentang konsep Modernisasi (fikrah al Tajaddud), yang ingin  mengadakan pembaharuan-pembaharuan dalam pemahaman, penafsiran dan perumusan masalah-masalah keislaman, dengan pretensi ingin mengaktualisasikan Islam dalam kehidupan modern. Issu yang paling getol dikemukakan adalah membuka kembali pintu ijtihad selebar-lebarnya, dan penggunaan akal yang sebesar-besarnya.
Liberalisasi ijtihad ini menjadi semakin parah, setelah menjalar kepada orang-orang yang tidak banyak mengerti tentang agama, tapi berminat untuk ijtihad, sehingga ijtihad menjadi mode tanpa standarisasi dan disiplin. Sebenarnya, sikap dan pemikiran semacam itu, sudah dimulai juga oleh Muhammad Abduh atau Sayyid Ahmad Khan di India. Ijtihad dalam konteks ini tidak jauh dari apa yang dikatakan Dr Muhammad M Husen. ‘’Ijtihad dibuka untuk semua orang, baik yang memenuhi syarat atau tidak, yang bermental wara’ atau yang penganut nafsu”. Gerakan ini dapat disebut sebagai “Neo-Mu’tazilah” atau mu’tazilah gaya baru.
Karena itu, sebagai generasi Aswaja disamping kita harus banyak mensosialisasikan pemahaman Aswaja secara utuh pada masyaraka, tampaknya pengembangan pemahaman yang lebih luas tentang Aswaja sangat terasa kebutuhannya, agar Aswaja tidak menjadi doktrin yang baku dan beku, tapi doktrin yang dinamis. Tanpa melakukan pengembangan itu, maka Aswaja akan sekedar menjadi muatan doktrin yang yang tidak mempunyai relevansi sosial.
1.      Pembahasan.
Pengembangan pemahaman Aswaja agar tidak melenceng sebagaimana yang dilakukan kelompok JIl itu bisa dilakukan dengan mengambil nilai-nilai yang banyak terkandung dalam Trilogi Aswaja atau dengan mengambil nilai-nilai atau prinsip-prinsip yang dipakai oleh Ashabul Madzhib al-Arba’ah lalu kita berikan pemahaman  secara kontekstual.
Ada lima nilai mendasar yang terkandung dalam trilogy Aswaja:
1)      Hifz al-din yang dimaknai dengan menjaga keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan berpindah agama;sehingga terbentuklah sikap toleransi.
2)      Hifz al-nafs., yang dimaknai menjaga keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan – tindakan di luar ketentuan hukum;
3)      Hifz al-aqli., pemeliharaan atas kecerdasan akal;
4)      Hifz al-nasl, keselamatan keluarga dan keturunan;
5)      Hifz al-mal., keselamatan hak milik, properti dan profesi dari gangguan dan penggusuran di luar prosedur hukum

Lima hal  mendasar tersebut dikenal dengan istilah, “Adharuriyat al-khamsah” (lima hal dasar yang dilindungi agama),penulis sangat setuju dengan kontekstualisasi dharuriyat al-khamsah yang dilakukan Gusdur dalam buku beliau yang berjudul
“Islam Kosmopolitan Nilai-Nilai Indonesia & Transformasi Kebudayaan”
Satu hal yang sangat khas dari keseluruhan pemikiran Gus Dur yang tercermin dalam buku ini adalah penggunaan khazanah Islam yang hidup dan tumbuh di pesantren sebagai pisau analisis dan perspektif. Hal ini tidak terlepas dari kemampuan Gus Dur menguasai khazanah Islam klasik. Hal inilah yang menyebabkan Gus Dur tetap menjadi muslim yang otentik meskipun ia bergelut dengan berbagai isu modern. Gus Dur juga tidak terlarut dengan modernitas, meskipun sehari-hari Gus Dur bergelut dengan modernitas.
Titik tolak pemikiran Gus Dur bukan dengan mengagungkan modernisme, tapi mengkritik modernisme yang diuniversalkan dengan menggunakan pisau tradisionalisme Islam. Dalam konteks ini, ungkapan John L Esposito dan John O Voll dalam buku Makers Contemporary Islam (2001), Gus Dur adalah seorang pembaru modern tapi bukan modernis. sangat tepat. Kalimat tersebut bukan sekedar menggambarkan afiliasi kultural dan asal usul sosial Gus Dur, tapi juga menggambarkan corak dan tradisi pemikirannya yang tetap setia dengan tradisi pemikiran Islam pesantren.
Gaya pemikiran seperti ini tampak jelas ketika Gus Dur menjelaskan soal universalisme Islam dan kosmopolitanisme peradaban Islam, sebuah tema yang kemudian dijadikan judul buku ini. Dalam persoalan universalisme Islam misalnya, Gus Dur tidak perlu merujuk secara langsung kepada al-Qurân atau hadis, sebagaimana sering dipergunakan kelompok Islam modernis, tapi merujuk pada teori dalam ushul al-fiqh yang disebut “Adharuriyat al-khamsah” (lima hal dasar yang dilindungi agama)
Dari penjelasan itu sebenarnya Gus Dur sudah mempergunakan terma Islam klasik kemudian diberi makna kontekstualnya. Terma hifz al-din misalnya, semula sekedar diberi makna memelihara agama, dalam arti orang Islam tidak boleh keluar dari Islam dan memeluk agama lain. Tapi di tangan Gus Dur, terma ini menjadi spirit untuk melakukan pembelaan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Demikian juga dengan terma hifz al-aqli, yang dalam fiqih klasik selalu dicontohkan dengan larangan meminum minuma keras, tapi di tangan Gus Dur hifz al-aqli dikaitkan dengan keharusan untuk memelihara dan mengasah kecerdasan. Dengan demikian, bagi Gus Dur, universalisme Islam itu tercermin tercermin dalam ajaran-ajarannya yang mempunyai kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang dibuktikan dengan memberi perlindungan kepada masyarakat dari kezaliman dan kesewenang-wenangan. Karena itu, pemerintah harus menciptakan sebuah sistem pendidikan yang benar, ruang untuk memperoleh informasi dibuka lebar.
Apa yang dilakukan Gus dur semacam itu didasarkan teori klasik yakni Maslahah Mursalah yang mengacu pada Maqosid al-Sari’ah (Adharuriyat al-khamsah) Menurut penulis masih banyak lagi teori-teori atau prinsip-prinsip yang dipakai Ashabul al-Madzhib al-Arba’ah dalam mencetuskan sebuah hukum seperti istihsan, maslahah mursalah, istishhab, sadd al-dzari’ah, madzhab sahabat, syar’u man qoblana.


1.      Istihsan.
Istihsan ialah meninggalkan qiyas yang jelas dan mengamalkan qiyas yang lebih samar karena terdapat dalil yang menghendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahatan manusia. Menurut al-Zuhaili, Istihsan pada intinya mencakup dua bentuk yaitu menguatkan qiyas khafi (tidak jelas) atas qiyas jali (jelas) didasarkan atas suatu dalil dan mengecualikan masalah juz’i (parsial) dari kaidah umum didasarkan atas suatu dalil yang lebih khusus.
Contoh istihsan ini adalah diperbolehkanya akad salam. Sebagaimana diketahui bahwa menurut dalil umum bahwa jual beli dengan cara demikian tidak sah karena melakukan transaksi atas sesuatu yang belum jelas berdasarkan larangan dari Rasulullah. Akan tetapi hal ini diperbolehkan berdasarkan ketentuan khusus dari Rasul yang menyatakan:
من أسلف فى ثمر فليسلف فى كيل معلوم ووزن معلوم الى أجل معلوم
Contoh yang lain adalah diperbolehnya khiyar syarat sampai tiga hari yang menyalahi ketentuan hukum asal dalam masalah transaksi yang mengharuskan tetapnya transaksi tersebut setelah akad disepakati berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Hibban bin Munqidz.

Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian Hanabilah menjadikan istihsan sebagai dalil hukum. Akan tetapi, di antara mereka terjadi perbedaan dalam volume penerapannya. Ulama Hanafiyah termasuk ulama yang lebih banyak porsinya dalam menerapkan metode ini.
Sebaliknya, ulama Syafi’iyah, Zhahiriyah, Syi’ah dan Mu’tazilah menolak istihsan sebagai dalil. Al-Syafi’i pernah menyatakan, “Siapa saja yang menggunakan istihsan, ia telah membuat syari’at”. Sementara itu, Ibnu Hazm dari kalangan Zhahiriyah memandang bahwa penggunaan istihsan sebagai sesuatu yang mengikuti hawa nafsu dan membawa pada kesesatan
Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian Hanabilah menjadikan istihsan sebagai dalil hukum..
Sebaliknya, ulama Syafi’iyah, Zhahiriyah, Syi’ah dan Mu’tazilah menolak istihsan sebagai dalil. Al-Syafi’i pernah menyatakan, “Siapa saja yang menggunakan istihsan, ia telah membuat syari’at”. Sementara itu, Ibnu Hazm dari kalangan Zhahiriyah memandang bahwa penggunaan istihsan sebagai sesuatu yang mengikuti hawa nafsu dan membawa pada kesesatan.


2.      Maslahah Mursalah
Secara rinci dapat dikemukakan bahwa maslahah mursalah merupakan suatu upaya penetapan hukum yang didasarkan atas suatu kemaslahatan, yang tercantum dalam Maqosid al- Syar’iah(prinsip-prinsip dasar syariat yang lima) hal ini dilakukan ulama’ karna  tidak ada rujukan yang jelas dari nash, ijma’ dan qias namun juga tidak ada pula penolakan atasnya secara tegas, Istilah Maslahah Mursalah ini digunakan dalam ilmu ushul fiqih dengan berbagai macam istilah, di antaranya al-istidlal,  al-munasib al-mursal, al-istislah dan al-istidlal al-mursal. Sekalipun menggunakan istilah yang berbeda, akan tetapi maksud dan tujuannya secara umum sama.
Contoh maslahah mursalah ini adalah kebijakan pembukuan al-Qur’an dan Hadis yang terjadi pada masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan dan Umar bin Abdul Aziz, padahal hal ini tidak diperintah oleh Rasul.
Ulama yang mendukung teori ini adalah kelompok madzhab Maliki, Hanafi dan Hanbali. Sedangkan yang melarang penggunaan teori ini sebagai dasar penetapan hukum adalah ulama-ulama dari madzhab Syafi’i, Syi’ah dan Dzohiri.
Gambaran di atas adalah pandangan ulama secara garis besara, namun secara lebih terperinci, di antara para ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai status hukum  mashlahah mursalah. Secara garis besar pandangan-pandangan itu terbagi menjadi empat bagian sebagai berikut:
a)      Ulama yang tidak memakai istishlah secara mutlak. Ulama yang tidak memakai istishlah secara mutlak, di antaranya, adalah ulama dari Madzhab Hanafi yang lebih memilih al-Istihsan daripada al-Istishlah ini. Imam al-Syafi’i tidak menyatakan secara jelas penolakannya. Beliau hanya menegaskan bahwa apa saja yang tidak mempunyai rujukan nash tidak dapat diterima sebagai dalil hukum.
b)      Ulama yang menerapkan istishlah secara mutlak. Menurut Ibnu Taimiyah, sebagaimana dikutip Rusli, berkata, “Jika seorang peneliti merasa musykil tentang hukum sesuatu, apakah ia haram atau mubah, maka perhatikanlah mafsadat atau maslahatnya”. Menurut ulama dari Madzhab Maliki dan Madzhab Hanbali, istishlah merupakan deduksi logis terhadap sekumpulan nash, bukan dari nash yang rinci seperti yang berlaku dalam qiyas. Konsep ini kemudian dikembangkan secara liberal oleh Najmuddin al-Thufi (w. 716 H). Menurutnya, inti segenap ajaran Islam yang dikandung oleh nash adalah kemaslahatan manusia. Karena itu, segala bentuk kemaslahatan disyari’atkan dan kemaslahatan tersebut tidak perlu didukung oleh nash atau kandungannya.
c)      Ulama yang membolehkan memakai istishlah sebagai dalil. Kelompok ketiga ini menetapkan persyaratan, bahwa istishlah boleh dijadikan sebagai dalil jika mula’imah (sesuai) dengan ashl al-kulli (prinsip umum) dan ashl al-juz’i (prinsip parsial) dari prinsip-prinsip syariat.
d)     Ulama yang menerima istishlah dengan tiga persyaratan yaitu: terdapat kesesuaian maslahah dengan maksud syara’ dan tidak bertentangan dengan dalil yang qath’i, maslahah tersebut dapat diterima oleh akal sehat serta maslahah bersifat dharuri, yakni untuk memelihara salah satu dari: agama, akal, keturunan, kehormatan, dan harta benda. Di antara ulama yang menetapkan tiga persyaratan diterimanya Istishlah adalah al-Ghazali.

3.      Istishhab
Secara bahasa istishhab berarti persahabatan dan kelanggengan persahabatan. Sedangkan menurut istilah para ulama, istishhab adalah menetapkan sesuatu berdasarkan keadaan yang berlaku sebelumnya hingga adanya dalil yang menunjukkan adanya perubahan keadaan itu.  Sebagaian ulama menyatakan bahwa istishhab adalah menetapkan hukum yang ditetapkan pada masa lalu secara abadi berdasarkan keadaan, hingga terdapat dalil yang menunjukkan adanya perubahan.
Karena itu, jika mujtahid berhadapan dengan pertanyaan mengenai kontrak atau pemeliharaan yang tidak ditemukan nash-nash dalam al-Qur’an dan sunnah atau tidak ada dalil syara’ yang mutlak hukumnya, maka kontrak (ijarah) atau pemeliharaan itu hukumnya dibolehkan berdasarkan kaidah:
الاصل في الاشياء الاباحة
Artinya: “Asal sesuatu itu adalah boleh (mubah)”.
Dengan demikian, jika tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya perubahan, maka sesuatu itu hukumnya boleh (mubah) sesuai dengan sifat kebolehan asalnya.
Istishhab terbagi kepada empat macam yaitu:
a.       Istishhab al-Bara’ah al-Ashliyyah (kebebasan dasar). Ibn al-Qoyyim menyebutnya dengan istilah al-Bara’ah al-‘Adam al-Ashliyyah. Contohnya, kita bebas dari kewajiban-kewajiban (taklif) syar’i sampai ada dalil yang menunjukkan adanya taklif. Seorang anak kecil terbebas dari taklif sampai ia mencapai usia baligh.
b.      Istishhab yang diakui eksistensinya oleh syara’ dan akal. Seperti istishhab mengenai pertanggung-jawaban utang sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa utang itu telah dibayar atau dibebaskan.
c.       Istishhab hukum, yaitu apabila dalam suatu kasus sudah ada ketentuan hukumnya, baik mubah atau haram. Ketentuan itu terus berlaku sampai ada dalil yang mengharamkan perkara mubah dan memperbolehkan perkara haram. Sebab hukum asal segala sesuatu adalah mubah selain urusan harta dan kehormatan. Berdasarkan ayat al-Qur’an:
Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu”.(QS 2: 29)

d.      Istishhab sifat, seperti sifat hidup bagi orang yang hilang. Sifat ini dianggap masih tetap melekat pada orang hilang sampai ada indikator atas kematiannya. Contoh lainnya adalah sifat suci bagi air. Sifat ini tetap melekat hingga ada tanda-tanda atas kenajisannya, baik berubah warnanya, baunya atau rasanya.

Istishhab diterima sebagai sumber hukum bisa dilihat dari segi syara’ atau akal. Dari segi syara’, ternyata berdasarkan istiqra (penelitian) terhadap hukum-hukum syara’ disimpulkan bahwa hukum-hukum itu tetap berlaku sesuai dengan dalil yang ada sampai ada dalil yang mengubahnya. Anggur yang memabukkan, berdasarkan ketetapan dari syara’ adalah minuman haram kecuali apabila telah berubah sifatnya (memabukan), baik dengan dicampur air atau berubah dengan sendirinya menjadi cuka (badek).
Sebenarnya, apabila ditinjau dari segi logika, akal sehat dengan mudah dapat menerima dan mendukung penggunaan istishhab sebagai dasar penetapan hukum. Di sini dapat dikemukakan beberapa contoh:
a.       Tidak seorang pun yang berhak menuduh bahwa si fulan halal darahnya lantaran murtad, kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan atas kemurtadannya. Sebab menurut hukum asal, setiap orang haram darahnya. Hal ini sesuai dengan azas praduga tidak bersalah.
b.      Seorang yang adil tidak boleh dituduh fasik, kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan kefasikannya, karena sifat adil jika terdapat pada diri seseorang, ia menjadi sifatnya yang melekat pada jati dirinya sampai orang yang bersangkutan berperilaku dengan sifat yang berlawanan, yaitu sifat fasik.
c.       Apabila seseorang diketahui masih hidup, ia tidak bisa dianggap telah meninggal kecuali apabila ada bukti yang menunjukkan kematiannya.
Ulama yang mendukung teori istishhab ini adalah kalangan jumhur antara lain: jumhur Maliki, Syafi’i, Hanabilah, Dzohiriyah dan Syi’ah. Menurut mereka, istishhab bisa digunakan sebagai dalil secara mutlak guna menetapkan hukum yang telah ada sampai ada dalil baru yang dapat mengubahnya. Mereka yang mendukung istishhab sebagai dasar penetapan hukum membangun argumentasinya bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, baik oleh nash atau kajian ijtihadi secara logika tetap berlaku sebelum ada yang mengubahnya, karena hukum tidak boleh vakum.
Sedangkan menurut ulama dari kalangan Hanafiah berpendapat bahwa istishhab ini sekedar untuk alasan menolak sesuatu yang belum jelas. Untuk itu penggunaan istishhab ini hanya bila diperlukan saja.

4.      Sadd al-Dzari’ah.
Sadd al-Dzari’ah (menutup sarana). Yang dimaksud dengan al-dzari’ah dalam ushul fiqh ialah sesuatu yang menjadi sarana kepada yang diharamkan atau dihalalkan. Jika terdapat sesuatu sebagai sarana kepada yang diharamkan, maka sarana tersebut harus ditutup atau dicegah. Inilah yang disebut dengan sadd  al-dzari’ah. Sedangkan kebalikannya adalah fath al-dzari’ah, yakni membuka berbagai sarana yang mendekatkan kepada sesuatu yang halal dan membawa kepada kemaslahatan. Menurut al-Syaukani dzari’at adalah sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun akan membawa kepada perbuatan yang dilarang.
Kelihatannya metode ini lebih bersifat preventif. Artinya segala sesuatu yang mubah tetapi membawa kepada perbuatan haram maka hukumnya menjadi haram pula. Contoh kasus yang menggunakan metode ini adalah larangan pemberian hadiah kepada hakim. Seorang hakim dilarang menerima hadiah dari para pihak yang sedang berperkara, sebelum perkara itu memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini mempertimbangkan kemungkinan munculnya ketidakadilan  dalam menetapkan hukum mengenai kasus yang sedang ditangani. Pada dasarnya, menerima atau memberi hadiah hukumnya boleh, akan tetapi dengan pertimbangan di atas, dalam kasus ini harus dilarang. Contoh yang lain adalah larangan meminum seteguk minuman yang memabukkan (padahal kalau hanya seteguk tidak memabukkan) untuk mengantisipasi meminum dalam jumlah yang banyak.
Imam Malik dan Imam Ahmad menempatkan sadd al-dzari’ah sebagai salah satu dalil hukum. Sedangkan Imam al-Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Madzhab Syi’ah menerapkannya pada kondisi-kondisi tertentu. Adapun Madzhab Zhahiri menolaknya secara tegas dan totaliter.

5.      Syar’u Man Qablana.
Syar’u man qablana adalah syariat umat sebelum Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Para ulama Ushul Fiqh mengkaji syariat sebelum Islam dalam kaitannya dengan penerapan syariat tersebut bagi umat Islam. Dalam perkara ini, ada bagian-bagian dari syariat sebelum Islam yang telah dibatalkan oleh syariat Islam, baik diiringi dengan dalil yang sharih maupun tidak diiringi dengan dalil yang sharih tetapi menunjukkan dalil lain yang sifatnya berbeda. Misalnya, taubat zaman Nabi Musa as dengan cara bunuh diri dan tidak akan diperoleh satu keterangan pun yang melegalkan cara taubat seperti ini bagi umat Nabi Muhammad Saw.
Di samping itu, ada juga syariat yang masih tetap diberlakukan dan disertai dengan dalil, seperti ibadah puasa sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.(QS. 2: 183)

Dalam hal syari’at yang diiringi dengan dalil, baik penetapannya maupun perubahannya, para ulama tidak merasa kesulitan dalam memutuskan penerapannya bagi umat Islam dan sepakat bahwa hal ini bisa dijadikan dalil. Akan tetapi, syariat yang tidak diiringi dengan suatu dalil menjadi persoalan pelik di kalangan para ulama. Di antara mereka terjadi perbedaan pendapat. Seperti yang terdapat dalam al-Qur’an:

Artinya: “Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”.(QS. 5: 32)

Menurut jumhur ulama Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, sebagian ulama Madzhab al-Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad, syari’at umat sebelum Islam masih tetap berlaku. Di sisi lain, Madzhab Asy’ari, Mu’tazilah, Syiah, yang kuat dalam Madzhab al-Syafi’i, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Imam  al-Ghazali, al-Amidi, al-Razi, dan Ibnu Hazm menetapkan bahwa syariat sebelum Islam tidak dapat diberlakukan bagi umat Islam sehingga ada dalil yang menegaskannya.

6.      Kesimpulan
      Dari percikan pemikiran di atas kiranya dapat dipahami pentingnya menjadikan aswaja sebagai Manhajul fikr dengan menggali nilai nilai yang terkandung dalam trilogy aswaja agar bisa menjawab realiatas yang terjadi di masyarakat.
50 AQIDAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH


Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah terdiri dari 50 aqidah, di mana yang 50 aqidah ini dimasukkan ke dalam 2 kelompok besar, yaitu:
1. Aqidah Ilahiyyah (
عقيدة الهية) dan
2. Aqidah Nubuwwiyah (
عقيدة نبوية)

Adapun Aqidah Ilahiyyah terdiri dari 41 sifat, yaitu:
a. 20 sifat yang wajib bagi Allah swt: wujud (وجود), qidam (قدم), baqa (بقاء), mukhalafah lil hawaditsi (مخالفة للحوادث), qiyamuhu bin nafsi (قيامه بالنفس), wahdaniyyat (وحدانية), qudrat (قدرة), iradat (ارادة), ilmu (علم), hayat (حياة), sama’ (سمع), bashar (بصر), kalam (كلام), kaunuhu qadiran (كونه قديرا), kaunuhu muridan (كونه مريدا), kaunuhu ‘aliman (كونه عليما), kaunuhu hayyan (كونه حيا), kaunuhu sami’an (كونه سميعا), kaunuhu bashiran (كونه بصيرا), dan kaunuhu mutakalliman (كونه متكلما).
b. 20 sifat yang mustahil bagi Allah swt: ‘adam (tidak ada), huduts (baru), fana’ (rusak), mumatsalah lil hawaditsi (menyerupai makhluk), ‘adamul qiyam bin nafsi (tidak berdiri sendiri), ta’addud (berbilang), ‘ajzu (lemah atau tidak mampu), karohah (terpaksa), jahlun (bodoh), maut, shamam (tuli), ‘ama (buta), bukmun (gagu), kaunuhu ‘ajizan, kaunuhu karihan, kaunuhu jahilan (
كونه جاهلا), kaunuhu mayyitan (كونه ميتا), kaunuhu ashamma (كونه أصم), kaunuhu a’ma (كونه أعمى), dan kaunuhu abkam (كونه أبكم).

c. 1 sifat yang ja’iz bagi Allah swt.
 Aqidah Nubuwwiyah terdiri dari 9 sifat, yaitu:
a. 4 sifat yang wajib bagi para Nabi dan Rasul: siddiq (benar), tabligh (menyampaikan), Amanah, dan fathanah (cerdas).
b. 4 sifat yang mustahil bagi para Nabi dan Rasul: kidzib (bohong), kitman (menyembunyikan), khianat, dan baladah (bodoh).
c. 1 sifat yang ja’iz bagi para Nabi dan Rasul.




+TheLyon Maky

0 komentar:

Posting Komentar

Mohon Saran dan Kritiknya

Sidebar One

Stats

Hidup adalah sebuah anugerah yang harus kita lewati bercumbu rayu dengan ribuan masalah

featured-content

Blogroll

Labels

Labels

Blogger templates

Blogger news

FansPage

Bantu Like Dong Sobat... ^_^
×

Hidup adalah sebuah anugerah yang harus kita lewati bercumbu rayu dengan ribuan masalah

Labels

Jumat, 20 Desember 2013

PENGEMBANGAN AJARAN AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH DI ABAD 21




PENGEMBANGAN AJARAN AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH
DI ABAD 21

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kajian Aswaja

Dosen Pengampu :
Dr. KH. Dahlan Thamrin, M.Ag




Oleh :
MAKINUDDIN (2121030031)





PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS ISLAM MALANG
2012


PENGEMBANGAN AJARAN AHLUSSUNNAH WALJAMA’AH
DI ABAD 21

Pemahaman Aswaja masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam sekitar abad ke-3 Hijriyah atau abad 9 Masehi. Menurut Prof. DR. Alwi Shihab dalam bukunya “Islam Sufistik”, orang-orang Arab-lah pelopor pertama yang memperkenalkan Islam di kepulauan Nusantara, yakni dari keturunan Imam Ahmad bin Isa Al Muhajir, kemudian dikembangkan oleh para wali songo. Namun dalam perkembangannya mengalami pergeseran-pergeseran sesuai pergerakan waktu. Apalagi penganut atau pendukung-pendukung Aswaja sendiri tidak banyak memahami perbedaan asasi dan perbedaan far’iy antara yang Aswaja dan yang bukan. Pengertian aswaja selama ini masih belum banyak dipahamii secara utuh oleh sebagian masyarakat bahkan warga NU sendiri, di bidang fiqih mereka beranggapan bahwa aswaja hanya masalah qunut, tarawih, adzan dua kali pada waktu jum’at,
Bahkan dikalangan pendukung  Madzahib al Arba’ah sendiri banyak yang tidak memahami, mana qaul yang masih termasuk dalam lingkungan Madzahib al Arba’ah dan mana yang tidak termasuk. Hal itu karena langkanya pengkajian tentang masalah Madzahib. Kadang-kadang pendapat atau qaul Hanafiyah karena  kebetulan berbeda dengan Syafi’iyah, sudah dicap bukan Aswaja. sehingga memungkinkan adanya gesekan-gesekan antara warga NU sendiri.
Dibidang tasawuf masih banyak orang yang memahami bahwa tasawuf hanya berkisar pada amalan-amalan yang bersifat ritual saja, semisal membaca wirid, berkholwat,(mengasingkan diri dari khalayak ramai), mengikuti thoriqoh.
Dalam bidang akidah, mereka hanya memahami rukun islam dan rukun iman saja belum banyak menyentuh pada akidah yang mestinya dipahami oleh warga aswaja yakni akidah yang terkenal dengan aqoid 50.
Tantangan semacam ini sekarang  lebih terasa lagi, setelah banyak generasi muda dan cendekiawan Aswaja mendapat kesempatan mempelajari kitab-kitab fiqih dari berbagai macam aliran, baik melalui kepustakaan maupun pendidikan formal, baik dalam negeri maupun di luar negeri.seperti tentang konsep Modernisasi (fikrah al Tajaddud), yang ingin  mengadakan pembaharuan-pembaharuan dalam pemahaman, penafsiran dan perumusan masalah-masalah keislaman, dengan pretensi ingin mengaktualisasikan Islam dalam kehidupan modern. Issu yang paling getol dikemukakan adalah membuka kembali pintu ijtihad selebar-lebarnya, dan penggunaan akal yang sebesar-besarnya.
Liberalisasi ijtihad ini menjadi semakin parah, setelah menjalar kepada orang-orang yang tidak banyak mengerti tentang agama, tapi berminat untuk ijtihad, sehingga ijtihad menjadi mode tanpa standarisasi dan disiplin. Sebenarnya, sikap dan pemikiran semacam itu, sudah dimulai juga oleh Muhammad Abduh atau Sayyid Ahmad Khan di India. Ijtihad dalam konteks ini tidak jauh dari apa yang dikatakan Dr Muhammad M Husen. ‘’Ijtihad dibuka untuk semua orang, baik yang memenuhi syarat atau tidak, yang bermental wara’ atau yang penganut nafsu”. Gerakan ini dapat disebut sebagai “Neo-Mu’tazilah” atau mu’tazilah gaya baru.
Karena itu, sebagai generasi Aswaja disamping kita harus banyak mensosialisasikan pemahaman Aswaja secara utuh pada masyaraka, tampaknya pengembangan pemahaman yang lebih luas tentang Aswaja sangat terasa kebutuhannya, agar Aswaja tidak menjadi doktrin yang baku dan beku, tapi doktrin yang dinamis. Tanpa melakukan pengembangan itu, maka Aswaja akan sekedar menjadi muatan doktrin yang yang tidak mempunyai relevansi sosial.
1.      Pembahasan.
Pengembangan pemahaman Aswaja agar tidak melenceng sebagaimana yang dilakukan kelompok JIl itu bisa dilakukan dengan mengambil nilai-nilai yang banyak terkandung dalam Trilogi Aswaja atau dengan mengambil nilai-nilai atau prinsip-prinsip yang dipakai oleh Ashabul Madzhib al-Arba’ah lalu kita berikan pemahaman  secara kontekstual.
Ada lima nilai mendasar yang terkandung dalam trilogy Aswaja:
1)      Hifz al-din yang dimaknai dengan menjaga keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan berpindah agama;sehingga terbentuklah sikap toleransi.
2)      Hifz al-nafs., yang dimaknai menjaga keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan – tindakan di luar ketentuan hukum;
3)      Hifz al-aqli., pemeliharaan atas kecerdasan akal;
4)      Hifz al-nasl, keselamatan keluarga dan keturunan;
5)      Hifz al-mal., keselamatan hak milik, properti dan profesi dari gangguan dan penggusuran di luar prosedur hukum

Lima hal  mendasar tersebut dikenal dengan istilah, “Adharuriyat al-khamsah” (lima hal dasar yang dilindungi agama),penulis sangat setuju dengan kontekstualisasi dharuriyat al-khamsah yang dilakukan Gusdur dalam buku beliau yang berjudul
“Islam Kosmopolitan Nilai-Nilai Indonesia & Transformasi Kebudayaan”
Satu hal yang sangat khas dari keseluruhan pemikiran Gus Dur yang tercermin dalam buku ini adalah penggunaan khazanah Islam yang hidup dan tumbuh di pesantren sebagai pisau analisis dan perspektif. Hal ini tidak terlepas dari kemampuan Gus Dur menguasai khazanah Islam klasik. Hal inilah yang menyebabkan Gus Dur tetap menjadi muslim yang otentik meskipun ia bergelut dengan berbagai isu modern. Gus Dur juga tidak terlarut dengan modernitas, meskipun sehari-hari Gus Dur bergelut dengan modernitas.
Titik tolak pemikiran Gus Dur bukan dengan mengagungkan modernisme, tapi mengkritik modernisme yang diuniversalkan dengan menggunakan pisau tradisionalisme Islam. Dalam konteks ini, ungkapan John L Esposito dan John O Voll dalam buku Makers Contemporary Islam (2001), Gus Dur adalah seorang pembaru modern tapi bukan modernis. sangat tepat. Kalimat tersebut bukan sekedar menggambarkan afiliasi kultural dan asal usul sosial Gus Dur, tapi juga menggambarkan corak dan tradisi pemikirannya yang tetap setia dengan tradisi pemikiran Islam pesantren.
Gaya pemikiran seperti ini tampak jelas ketika Gus Dur menjelaskan soal universalisme Islam dan kosmopolitanisme peradaban Islam, sebuah tema yang kemudian dijadikan judul buku ini. Dalam persoalan universalisme Islam misalnya, Gus Dur tidak perlu merujuk secara langsung kepada al-Qurân atau hadis, sebagaimana sering dipergunakan kelompok Islam modernis, tapi merujuk pada teori dalam ushul al-fiqh yang disebut “Adharuriyat al-khamsah” (lima hal dasar yang dilindungi agama)
Dari penjelasan itu sebenarnya Gus Dur sudah mempergunakan terma Islam klasik kemudian diberi makna kontekstualnya. Terma hifz al-din misalnya, semula sekedar diberi makna memelihara agama, dalam arti orang Islam tidak boleh keluar dari Islam dan memeluk agama lain. Tapi di tangan Gus Dur, terma ini menjadi spirit untuk melakukan pembelaan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Demikian juga dengan terma hifz al-aqli, yang dalam fiqih klasik selalu dicontohkan dengan larangan meminum minuma keras, tapi di tangan Gus Dur hifz al-aqli dikaitkan dengan keharusan untuk memelihara dan mengasah kecerdasan. Dengan demikian, bagi Gus Dur, universalisme Islam itu tercermin tercermin dalam ajaran-ajarannya yang mempunyai kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang dibuktikan dengan memberi perlindungan kepada masyarakat dari kezaliman dan kesewenang-wenangan. Karena itu, pemerintah harus menciptakan sebuah sistem pendidikan yang benar, ruang untuk memperoleh informasi dibuka lebar.
Apa yang dilakukan Gus dur semacam itu didasarkan teori klasik yakni Maslahah Mursalah yang mengacu pada Maqosid al-Sari’ah (Adharuriyat al-khamsah) Menurut penulis masih banyak lagi teori-teori atau prinsip-prinsip yang dipakai Ashabul al-Madzhib al-Arba’ah dalam mencetuskan sebuah hukum seperti istihsan, maslahah mursalah, istishhab, sadd al-dzari’ah, madzhab sahabat, syar’u man qoblana.


1.      Istihsan.
Istihsan ialah meninggalkan qiyas yang jelas dan mengamalkan qiyas yang lebih samar karena terdapat dalil yang menghendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahatan manusia. Menurut al-Zuhaili, Istihsan pada intinya mencakup dua bentuk yaitu menguatkan qiyas khafi (tidak jelas) atas qiyas jali (jelas) didasarkan atas suatu dalil dan mengecualikan masalah juz’i (parsial) dari kaidah umum didasarkan atas suatu dalil yang lebih khusus.
Contoh istihsan ini adalah diperbolehkanya akad salam. Sebagaimana diketahui bahwa menurut dalil umum bahwa jual beli dengan cara demikian tidak sah karena melakukan transaksi atas sesuatu yang belum jelas berdasarkan larangan dari Rasulullah. Akan tetapi hal ini diperbolehkan berdasarkan ketentuan khusus dari Rasul yang menyatakan:
من أسلف فى ثمر فليسلف فى كيل معلوم ووزن معلوم الى أجل معلوم
Contoh yang lain adalah diperbolehnya khiyar syarat sampai tiga hari yang menyalahi ketentuan hukum asal dalam masalah transaksi yang mengharuskan tetapnya transaksi tersebut setelah akad disepakati berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Hibban bin Munqidz.

Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian Hanabilah menjadikan istihsan sebagai dalil hukum. Akan tetapi, di antara mereka terjadi perbedaan dalam volume penerapannya. Ulama Hanafiyah termasuk ulama yang lebih banyak porsinya dalam menerapkan metode ini.
Sebaliknya, ulama Syafi’iyah, Zhahiriyah, Syi’ah dan Mu’tazilah menolak istihsan sebagai dalil. Al-Syafi’i pernah menyatakan, “Siapa saja yang menggunakan istihsan, ia telah membuat syari’at”. Sementara itu, Ibnu Hazm dari kalangan Zhahiriyah memandang bahwa penggunaan istihsan sebagai sesuatu yang mengikuti hawa nafsu dan membawa pada kesesatan
Ulama Hanafiyah, Malikiyah dan sebagian Hanabilah menjadikan istihsan sebagai dalil hukum..
Sebaliknya, ulama Syafi’iyah, Zhahiriyah, Syi’ah dan Mu’tazilah menolak istihsan sebagai dalil. Al-Syafi’i pernah menyatakan, “Siapa saja yang menggunakan istihsan, ia telah membuat syari’at”. Sementara itu, Ibnu Hazm dari kalangan Zhahiriyah memandang bahwa penggunaan istihsan sebagai sesuatu yang mengikuti hawa nafsu dan membawa pada kesesatan.


2.      Maslahah Mursalah
Secara rinci dapat dikemukakan bahwa maslahah mursalah merupakan suatu upaya penetapan hukum yang didasarkan atas suatu kemaslahatan, yang tercantum dalam Maqosid al- Syar’iah(prinsip-prinsip dasar syariat yang lima) hal ini dilakukan ulama’ karna  tidak ada rujukan yang jelas dari nash, ijma’ dan qias namun juga tidak ada pula penolakan atasnya secara tegas, Istilah Maslahah Mursalah ini digunakan dalam ilmu ushul fiqih dengan berbagai macam istilah, di antaranya al-istidlal,  al-munasib al-mursal, al-istislah dan al-istidlal al-mursal. Sekalipun menggunakan istilah yang berbeda, akan tetapi maksud dan tujuannya secara umum sama.
Contoh maslahah mursalah ini adalah kebijakan pembukuan al-Qur’an dan Hadis yang terjadi pada masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan dan Umar bin Abdul Aziz, padahal hal ini tidak diperintah oleh Rasul.
Ulama yang mendukung teori ini adalah kelompok madzhab Maliki, Hanafi dan Hanbali. Sedangkan yang melarang penggunaan teori ini sebagai dasar penetapan hukum adalah ulama-ulama dari madzhab Syafi’i, Syi’ah dan Dzohiri.
Gambaran di atas adalah pandangan ulama secara garis besara, namun secara lebih terperinci, di antara para ulama terjadi perbedaan pandangan mengenai status hukum  mashlahah mursalah. Secara garis besar pandangan-pandangan itu terbagi menjadi empat bagian sebagai berikut:
a)      Ulama yang tidak memakai istishlah secara mutlak. Ulama yang tidak memakai istishlah secara mutlak, di antaranya, adalah ulama dari Madzhab Hanafi yang lebih memilih al-Istihsan daripada al-Istishlah ini. Imam al-Syafi’i tidak menyatakan secara jelas penolakannya. Beliau hanya menegaskan bahwa apa saja yang tidak mempunyai rujukan nash tidak dapat diterima sebagai dalil hukum.
b)      Ulama yang menerapkan istishlah secara mutlak. Menurut Ibnu Taimiyah, sebagaimana dikutip Rusli, berkata, “Jika seorang peneliti merasa musykil tentang hukum sesuatu, apakah ia haram atau mubah, maka perhatikanlah mafsadat atau maslahatnya”. Menurut ulama dari Madzhab Maliki dan Madzhab Hanbali, istishlah merupakan deduksi logis terhadap sekumpulan nash, bukan dari nash yang rinci seperti yang berlaku dalam qiyas. Konsep ini kemudian dikembangkan secara liberal oleh Najmuddin al-Thufi (w. 716 H). Menurutnya, inti segenap ajaran Islam yang dikandung oleh nash adalah kemaslahatan manusia. Karena itu, segala bentuk kemaslahatan disyari’atkan dan kemaslahatan tersebut tidak perlu didukung oleh nash atau kandungannya.
c)      Ulama yang membolehkan memakai istishlah sebagai dalil. Kelompok ketiga ini menetapkan persyaratan, bahwa istishlah boleh dijadikan sebagai dalil jika mula’imah (sesuai) dengan ashl al-kulli (prinsip umum) dan ashl al-juz’i (prinsip parsial) dari prinsip-prinsip syariat.
d)     Ulama yang menerima istishlah dengan tiga persyaratan yaitu: terdapat kesesuaian maslahah dengan maksud syara’ dan tidak bertentangan dengan dalil yang qath’i, maslahah tersebut dapat diterima oleh akal sehat serta maslahah bersifat dharuri, yakni untuk memelihara salah satu dari: agama, akal, keturunan, kehormatan, dan harta benda. Di antara ulama yang menetapkan tiga persyaratan diterimanya Istishlah adalah al-Ghazali.

3.      Istishhab
Secara bahasa istishhab berarti persahabatan dan kelanggengan persahabatan. Sedangkan menurut istilah para ulama, istishhab adalah menetapkan sesuatu berdasarkan keadaan yang berlaku sebelumnya hingga adanya dalil yang menunjukkan adanya perubahan keadaan itu.  Sebagaian ulama menyatakan bahwa istishhab adalah menetapkan hukum yang ditetapkan pada masa lalu secara abadi berdasarkan keadaan, hingga terdapat dalil yang menunjukkan adanya perubahan.
Karena itu, jika mujtahid berhadapan dengan pertanyaan mengenai kontrak atau pemeliharaan yang tidak ditemukan nash-nash dalam al-Qur’an dan sunnah atau tidak ada dalil syara’ yang mutlak hukumnya, maka kontrak (ijarah) atau pemeliharaan itu hukumnya dibolehkan berdasarkan kaidah:
الاصل في الاشياء الاباحة
Artinya: “Asal sesuatu itu adalah boleh (mubah)”.
Dengan demikian, jika tidak terdapat dalil yang menunjukkan adanya perubahan, maka sesuatu itu hukumnya boleh (mubah) sesuai dengan sifat kebolehan asalnya.
Istishhab terbagi kepada empat macam yaitu:
a.       Istishhab al-Bara’ah al-Ashliyyah (kebebasan dasar). Ibn al-Qoyyim menyebutnya dengan istilah al-Bara’ah al-‘Adam al-Ashliyyah. Contohnya, kita bebas dari kewajiban-kewajiban (taklif) syar’i sampai ada dalil yang menunjukkan adanya taklif. Seorang anak kecil terbebas dari taklif sampai ia mencapai usia baligh.
b.      Istishhab yang diakui eksistensinya oleh syara’ dan akal. Seperti istishhab mengenai pertanggung-jawaban utang sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa utang itu telah dibayar atau dibebaskan.
c.       Istishhab hukum, yaitu apabila dalam suatu kasus sudah ada ketentuan hukumnya, baik mubah atau haram. Ketentuan itu terus berlaku sampai ada dalil yang mengharamkan perkara mubah dan memperbolehkan perkara haram. Sebab hukum asal segala sesuatu adalah mubah selain urusan harta dan kehormatan. Berdasarkan ayat al-Qur’an:
Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu”.(QS 2: 29)

d.      Istishhab sifat, seperti sifat hidup bagi orang yang hilang. Sifat ini dianggap masih tetap melekat pada orang hilang sampai ada indikator atas kematiannya. Contoh lainnya adalah sifat suci bagi air. Sifat ini tetap melekat hingga ada tanda-tanda atas kenajisannya, baik berubah warnanya, baunya atau rasanya.

Istishhab diterima sebagai sumber hukum bisa dilihat dari segi syara’ atau akal. Dari segi syara’, ternyata berdasarkan istiqra (penelitian) terhadap hukum-hukum syara’ disimpulkan bahwa hukum-hukum itu tetap berlaku sesuai dengan dalil yang ada sampai ada dalil yang mengubahnya. Anggur yang memabukkan, berdasarkan ketetapan dari syara’ adalah minuman haram kecuali apabila telah berubah sifatnya (memabukan), baik dengan dicampur air atau berubah dengan sendirinya menjadi cuka (badek).
Sebenarnya, apabila ditinjau dari segi logika, akal sehat dengan mudah dapat menerima dan mendukung penggunaan istishhab sebagai dasar penetapan hukum. Di sini dapat dikemukakan beberapa contoh:
a.       Tidak seorang pun yang berhak menuduh bahwa si fulan halal darahnya lantaran murtad, kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan atas kemurtadannya. Sebab menurut hukum asal, setiap orang haram darahnya. Hal ini sesuai dengan azas praduga tidak bersalah.
b.      Seorang yang adil tidak boleh dituduh fasik, kecuali apabila ada dalil yang menunjukkan kefasikannya, karena sifat adil jika terdapat pada diri seseorang, ia menjadi sifatnya yang melekat pada jati dirinya sampai orang yang bersangkutan berperilaku dengan sifat yang berlawanan, yaitu sifat fasik.
c.       Apabila seseorang diketahui masih hidup, ia tidak bisa dianggap telah meninggal kecuali apabila ada bukti yang menunjukkan kematiannya.
Ulama yang mendukung teori istishhab ini adalah kalangan jumhur antara lain: jumhur Maliki, Syafi’i, Hanabilah, Dzohiriyah dan Syi’ah. Menurut mereka, istishhab bisa digunakan sebagai dalil secara mutlak guna menetapkan hukum yang telah ada sampai ada dalil baru yang dapat mengubahnya. Mereka yang mendukung istishhab sebagai dasar penetapan hukum membangun argumentasinya bahwa ketentuan-ketentuan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, baik oleh nash atau kajian ijtihadi secara logika tetap berlaku sebelum ada yang mengubahnya, karena hukum tidak boleh vakum.
Sedangkan menurut ulama dari kalangan Hanafiah berpendapat bahwa istishhab ini sekedar untuk alasan menolak sesuatu yang belum jelas. Untuk itu penggunaan istishhab ini hanya bila diperlukan saja.

4.      Sadd al-Dzari’ah.
Sadd al-Dzari’ah (menutup sarana). Yang dimaksud dengan al-dzari’ah dalam ushul fiqh ialah sesuatu yang menjadi sarana kepada yang diharamkan atau dihalalkan. Jika terdapat sesuatu sebagai sarana kepada yang diharamkan, maka sarana tersebut harus ditutup atau dicegah. Inilah yang disebut dengan sadd  al-dzari’ah. Sedangkan kebalikannya adalah fath al-dzari’ah, yakni membuka berbagai sarana yang mendekatkan kepada sesuatu yang halal dan membawa kepada kemaslahatan. Menurut al-Syaukani dzari’at adalah sesuatu yang secara lahiriah hukumnya boleh, namun akan membawa kepada perbuatan yang dilarang.
Kelihatannya metode ini lebih bersifat preventif. Artinya segala sesuatu yang mubah tetapi membawa kepada perbuatan haram maka hukumnya menjadi haram pula. Contoh kasus yang menggunakan metode ini adalah larangan pemberian hadiah kepada hakim. Seorang hakim dilarang menerima hadiah dari para pihak yang sedang berperkara, sebelum perkara itu memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini mempertimbangkan kemungkinan munculnya ketidakadilan  dalam menetapkan hukum mengenai kasus yang sedang ditangani. Pada dasarnya, menerima atau memberi hadiah hukumnya boleh, akan tetapi dengan pertimbangan di atas, dalam kasus ini harus dilarang. Contoh yang lain adalah larangan meminum seteguk minuman yang memabukkan (padahal kalau hanya seteguk tidak memabukkan) untuk mengantisipasi meminum dalam jumlah yang banyak.
Imam Malik dan Imam Ahmad menempatkan sadd al-dzari’ah sebagai salah satu dalil hukum. Sedangkan Imam al-Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Madzhab Syi’ah menerapkannya pada kondisi-kondisi tertentu. Adapun Madzhab Zhahiri menolaknya secara tegas dan totaliter.

5.      Syar’u Man Qablana.
Syar’u man qablana adalah syariat umat sebelum Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw. Para ulama Ushul Fiqh mengkaji syariat sebelum Islam dalam kaitannya dengan penerapan syariat tersebut bagi umat Islam. Dalam perkara ini, ada bagian-bagian dari syariat sebelum Islam yang telah dibatalkan oleh syariat Islam, baik diiringi dengan dalil yang sharih maupun tidak diiringi dengan dalil yang sharih tetapi menunjukkan dalil lain yang sifatnya berbeda. Misalnya, taubat zaman Nabi Musa as dengan cara bunuh diri dan tidak akan diperoleh satu keterangan pun yang melegalkan cara taubat seperti ini bagi umat Nabi Muhammad Saw.
Di samping itu, ada juga syariat yang masih tetap diberlakukan dan disertai dengan dalil, seperti ibadah puasa sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.(QS. 2: 183)

Dalam hal syari’at yang diiringi dengan dalil, baik penetapannya maupun perubahannya, para ulama tidak merasa kesulitan dalam memutuskan penerapannya bagi umat Islam dan sepakat bahwa hal ini bisa dijadikan dalil. Akan tetapi, syariat yang tidak diiringi dengan suatu dalil menjadi persoalan pelik di kalangan para ulama. Di antara mereka terjadi perbedaan pendapat. Seperti yang terdapat dalam al-Qur’an:

Artinya: “Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”.(QS. 5: 32)

Menurut jumhur ulama Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, sebagian ulama Madzhab al-Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad, syari’at umat sebelum Islam masih tetap berlaku. Di sisi lain, Madzhab Asy’ari, Mu’tazilah, Syiah, yang kuat dalam Madzhab al-Syafi’i, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Imam  al-Ghazali, al-Amidi, al-Razi, dan Ibnu Hazm menetapkan bahwa syariat sebelum Islam tidak dapat diberlakukan bagi umat Islam sehingga ada dalil yang menegaskannya.

6.      Kesimpulan
      Dari percikan pemikiran di atas kiranya dapat dipahami pentingnya menjadikan aswaja sebagai Manhajul fikr dengan menggali nilai nilai yang terkandung dalam trilogy aswaja agar bisa menjawab realiatas yang terjadi di masyarakat.
50 AQIDAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH


Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah terdiri dari 50 aqidah, di mana yang 50 aqidah ini dimasukkan ke dalam 2 kelompok besar, yaitu:
1. Aqidah Ilahiyyah (
عقيدة الهية) dan
2. Aqidah Nubuwwiyah (
عقيدة نبوية)

Adapun Aqidah Ilahiyyah terdiri dari 41 sifat, yaitu:
a. 20 sifat yang wajib bagi Allah swt: wujud (وجود), qidam (قدم), baqa (بقاء), mukhalafah lil hawaditsi (مخالفة للحوادث), qiyamuhu bin nafsi (قيامه بالنفس), wahdaniyyat (وحدانية), qudrat (قدرة), iradat (ارادة), ilmu (علم), hayat (حياة), sama’ (سمع), bashar (بصر), kalam (كلام), kaunuhu qadiran (كونه قديرا), kaunuhu muridan (كونه مريدا), kaunuhu ‘aliman (كونه عليما), kaunuhu hayyan (كونه حيا), kaunuhu sami’an (كونه سميعا), kaunuhu bashiran (كونه بصيرا), dan kaunuhu mutakalliman (كونه متكلما).
b. 20 sifat yang mustahil bagi Allah swt: ‘adam (tidak ada), huduts (baru), fana’ (rusak), mumatsalah lil hawaditsi (menyerupai makhluk), ‘adamul qiyam bin nafsi (tidak berdiri sendiri), ta’addud (berbilang), ‘ajzu (lemah atau tidak mampu), karohah (terpaksa), jahlun (bodoh), maut, shamam (tuli), ‘ama (buta), bukmun (gagu), kaunuhu ‘ajizan, kaunuhu karihan, kaunuhu jahilan (
كونه جاهلا), kaunuhu mayyitan (كونه ميتا), kaunuhu ashamma (كونه أصم), kaunuhu a’ma (كونه أعمى), dan kaunuhu abkam (كونه أبكم).

c. 1 sifat yang ja’iz bagi Allah swt.
 Aqidah Nubuwwiyah terdiri dari 9 sifat, yaitu:
a. 4 sifat yang wajib bagi para Nabi dan Rasul: siddiq (benar), tabligh (menyampaikan), Amanah, dan fathanah (cerdas).
b. 4 sifat yang mustahil bagi para Nabi dan Rasul: kidzib (bohong), kitman (menyembunyikan), khianat, dan baladah (bodoh).
c. 1 sifat yang ja’iz bagi para Nabi dan Rasul.




+TheLyon Maky

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon Saran dan Kritiknya

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Terjamah

Categories

Popular Posts

About Me

Followers

Blog Archive

Popular Posts

Twitter Q

IKLAN


Kode Iklan Anda Disini

alt/text gambar alt/text gambar alt/text gambar alt/text gambar